RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Kementerian Agama Kabupaten Magelang menyesalkan adanya pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tempuran. Tersangka AS bukan pengasuh ponpes. Melainkan anak kandung pengasuh ponpes yang juga menjadi pengajar di sana.
“Kami meluruskan bahwa itu bukan pengasuh. Tapi putera dari pengasuh. Statusnya dia sebagai Gus-nya kalau di pesantren,” kata Kasi Diniyah dan Ponpes Kemenag Kabupaten Magelang Agus Syafei Minggu (22/5).
Pihaknya mengetahui adanya tindak pidana pencabulan tersebut sebelum Ramadan tahun ini. Setelah adanya laporan dari salah satu organisasi masyarakat (ormas). “Intinya sebelum puasa kemarin pelaku sudah ditahan di Polres untuk menjalani pemeriksaan secara intensif,” ujar Agus.
Kemenag merasa kaget dengan peristiwa tersebut. Meski begitu, mereka menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada yang pihak yang berwajib. Dikatakan Agus, dulu sebelum masuk ke ranah hukum, kejadian tersebut sempat akan diselesaikan secara kekeluargaan. Difasilitasi pemerintah desa setempat. Namun pelaku AS tidak memiliki iktikad baik.
“Jadi dipanggil beberapa kali oleh desa itu tidak hadir. Bahkan yang disayangkan malah membuat opini lain. Menyampaikan ke masyarakat bahwa pondok tersebut sedang mendapatkan cobaan yaitu difitnah melakukan pelecehan seksual,” terang Agus.
Karena tindakan pelaku AS yang tidak kooperatif tersebut, suasana menjadi memanas. Hingga akhirnya pihak keluarga korban melaporkan pencabulan tersebut ke Polres Magelang. Ditambahkan Agus, sebagai lembaga yang menaungi ponpes, Kemenag pun sangat kecewa dengan aksi pencabulan itu. Karena membuat nama ponpes menjadi tercoreng.
Sementara Evi Nurlaila, Staf Konseling dan Bantuan Hukum LSM Sahabat Perempuan menjelaskan, data terkait pencabulan tersebut sudah masuk ke LSM Sahabat Perempuan. Pihaknya belum melakukan pendampingan kepada korban dan keluarganya. LSM Sahabat perempuan baru sekadar mengikuti perkembangan kasus pencabulan tersebut.
Kendati begitu, kata Evi, LSM Sahabat Perempuan sudah ada agenda untuk visit home dan melakukan pendekatan kepada korban. Sambil memetakan kebutuhan korban dan mengetahui keadaannya setelah menjalani proses hukum. (man/ton)