RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Dua pemuda di Kabupaten Magelang harus berurusan dengan hukum. Mereka ditahan Polres Magelang karena menganiaya dua orang hingga luka berat. Motifnya, karena dendam.
Pelaku berinisial DKP, 21, warga Kaliabu, Kecamatan Salaman dan seorang pelajar di bawah umur inisial lAF, 17, warga Kwaderan, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.
Penganiayaan terjadi pada Minggu (17/4) pukul 02.00. Berada di Dusun Getangan, Desa Krasak, Kecamatan Salaman. Korbannya adalah Mahmudin, 27, warga Desa Girirejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang dan Dede Hendriasyah, 31, warga Desa Pringombo, Kecamatan Tempuran, Magelang. Keduanya mengalami luka di kepala dan jari tangan akibat dihantam batu bata.
Kapolsek Salaman AKP Marsodik menerangkan penganiayaan bermula ketika korban sedang nongkrong di pinggir jalan. Tiba-tiba pelaku datang mengendarai motor dan menghantamkan batu bata.
“Tiba-tiba langsung menyerang korban dengan memukul menggunakan batu bata mengenai kening korban hingga berdarah,” ungkap Marsodiq Rabu (20/4).
Setelah mendapat laporan dari korban, Polsek Salaman melakukan penyelidikan dan olah TKP. Pelaku ditangkap Senin (18/4).
Pelaku DKP terlebih dahulu ditangkap kemudian IAF.
“Setelah dilakukan pengembangan diketahui pelaku lainnya yakni IAF yang berstatus pelajar kelas dua SMK di Magelang,” jelas Marsodik.
Sementara itu DKP mengaku melakukan penganiayaan karena dendam. Setelah sebelumnya ia juga dianiaya oleh dua korban. “Karena sebelumnya saya dikeroyok di daerah Tempuran dan saya balas dendam,” ujarnya.
Saat ini tersangka DKP ditahan selama 20 hari ke depan. Sedangkan IAF dikenakan wajib lapor karena masih pelajar. Proses hukum tetap berjalan terhadap IAF. Kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (man/lis)