26.2 C
Semarang
Friday, 20 June 2025

Ogah Tanggung Jawab, Remaja di Magelang Tega Bunuh Bayinya Sendiri

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Pria berinisial PE, 22, tertunduk lemas dengan tangan terborgol ketika digiring oleh anggota Polres Magelang, Rabu (13/4/2022). Warga Desa Sengi, Dukun, Kabupaten Magelang ini menjadi tersangka kasus kekerasan pada anak hingga meninggal. Ia menjadi tersangka bersama pacarnya yang masih di bawah umur.

Dalam kasus tersebut, eksekutor pembunuhan adalah sang pacar yang masih di bawah umur berinisial ABH, 15. ABH nekat membunuh darah dagingnya yang baru lahir, lantaran PE enggan bertanggung jawab.

“Saya sudah punya rencana menikah sama seseorang yang lain,” kata PE singkat sambil membalikan badan di hadapan awak media.

Dalam gelar perkara tersebut PE mengaku menyesal melakukan perbuatannya tersebut. Sementara itu, sang kekasih yakni ABH yang juga ditetapkan menjadi tersangka tidak dihadirkan dalam gelar perkara, karena masih di bawah umur.

PE yang kesehariannya menjadi barista kafe itu melakukan hubungan badan dengan ABH dua kali pada April 2021. Mereka melakukannya di salah satu hotel di Kopeng, Salatiga dan di rumah PE. Dua bulan setelahnya, ABH meminta pertanggung jawaban dari PE, karena ia hamil.

PE enggan bertanggung jawab, ia memberikan jamu pelancar haid supaya janin yang dikandung ABH keguguran. Namun upayanya tidak berhasil. PE tidak habis akal, ia memberikan uang Rp 400 ribu kepada ABH untuk membeli obat penggugur kandungan jenis cytotex. ABH meminum obat aborsi saat kandungannya sudah berusia 9 bulan.

“Saudara ABH membeli obat cytotek secara online. Lalu pada 10 Desember 2021 ABH meminum cytotex tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Magelang AKP M. Alfan.

Setelah meminum obat aborsi, ternyata juga tidak berhasil. Pada 11 Desember 2021 bayi yang dikandung ABH justru lahir dalam keadaan hidup. Setelah lahir, oleh ABH bayi dibiarkan selama 5 menit. Kemudian bayi yang sudah tidak bergerak dibungkus dengan kain dan dimasukan dalam kuali.

“Namun hasil autopsi mengatakan adanya luka pada sekitar mulut dan hidung. Diduga hasil bekapan,” ujar Alfan.

Menurut Alfan saat melahirkan tidak ada orang yang tahu. Mengingat selama ini ABH hanya tinggal bersama sang kakek dan neneknya. Karena orang tuanya bercerai. Selama sembilan bulan, ABH menutupi kehamilannya itu dengan menggunakan baju longgar dan jaket.

“Menurut keterangan, ABH melahirkan sendiri di kamar. Kakeknya juga tidak tahu,” ujar Alfan. Bayi yang diduga sudah meninggal dan berada di dalam kuali itu selanjutnya dikuburkan di pemakaman desa oleh neneknya. Kepada neneknya ABH mengatakan bahwa isi dari kuali tersebut bukan bayi, tapi gumpalan menstruasi yang menggumpal.

Setelah itu, pada 17 Desember 2021 ABH mengalami keluhan tidak bisa buang air kecil dan masuk angin. Kemudian ABH dibawa ke RSUD Muntilan. Pada 18 Desember 2021 pihak RSUD melaporkan kepada Polres Magelang tentang dugaan ABH yang baru saja melakukan aborsi. Namun ketika diselidiki, ternyata ABH sudah melahirkan dan membunuh bayinya tersebut. Setelah sebelumnya juga sempat melakukan upaya aborsi namun gagal.

“PE ditetapkan menjadi tersangka sekitar bulan Februari. Setelah kami mendapatkan tes DNA. Kami telah melakukan tes DNA terhadap jenazah bayi, tersangka PE dan ABH,” katanya. Kini tersangka PE harus ditahan di balik jeruji penjara.

Kapolres Magelang AKBP M. Sajarod Zakun mengatakan tersangka ABH dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Namun karena masih di bawah umur ABH hanya dikenakan wajib lapor.

Sementara itu tersangka PE dijerat dengan pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu perubahan kedua UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (man/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya