RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Kegiatan patroli di bulan Ramadan digencarkan Polres Magelang. Hal tersebut untuk meminimalisasi peredaran petasan dan praktik penerbangan balon udara. Mengingat selain membahayakan juga mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kegiatan rutin yang ditingkatkan akan terus dilakukan. Terutama yang berkaitan dengan petasan. Petasan dengan bahan peledak dilarang serta tidak boleh dijualbelikan apalagi dinyalakan karena mengganggu ketertiban masyarakat,” ujar Kapolres Magelang AKBP M. Sajarod Zakun.
Sajarod mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan dan menerbangkan balon udara. Pihaknya akan menindak pembuat dan penjual petasan. Selain itu juga melakukan penertiban kepada masyarakat yang menerbangkan balon udara tanpa izin.
Kata dia, membuat atau memperjualbelikan bahan peledak untuk mercon dan petasan melanggar undang-undang dan terancam pidana. Di samping itu juga bisa menimbulkan korban. Ramadan tahun lalu di Kabupaten Magelang terjadi ledakan mercon yang mengakibatkan korban meninggal.
“Kami berharap kejadian seperti tahun kemarin tidak akan terulang lagi di wilayah hukum Polres Magelang. Bagi pembuat atau yang memperjualbelikan bahan peledak mercon atau petasan ancamannya bisa sampai 20 tahun penjara,” ujar Sajarod.
Sebelumnya beberapa hari lalu Polres Magelang juga menangkap tiga orang yang diduga menjual obat mercon. Dari tangan mereka diamankan 8 kilogram obat mercon. Sajarod mengimbau untuk tidak menerbangkan balon udara karena dapat mengganggu penerbangan.
“Selain bisa mengganggu penerbangan, juga bisa dipidanakan. Karena melanggar pasal 411 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ancaman hukuman paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah,” tegasnya. (man/lis)