RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Tersangka MB, 42, Selasa (5/4) mengikuti reka ulang pembunuhan yang dilakukannya di Sungai Bolong, Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Rekontruksi tersebut digelar di Mapolres Magelang. Warga Tegalrejo itu memeragakan 26 adegan untuk menghabisi nyawa korbannya, RY.
Adegan mulai dari menginap di hotel, berwisata di Magelang, sampai pembunuhan di Sungai Bolong, Tegalrejo. Tersangka warga Tegalrejo itu melakukan pembunuhan terhadap kekasih gelapnya karena sakit hati. Setelah didesak untuk menikah dan dibanding-bandingkan dengan mantan suami RY.
“Rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas perkara dan memperjelas kronologis serta rentetan peristiwa dugaan pembunuhan tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Magelang, AKP M. Alfan.
Hadir dalam rekontruksi tersebut penyidik Polres Magelang, jaksa penuntut umum, kuasa hukum tersangka dan beberapa saksi. Dari rekontruksi ditemukan fakta baru. Yakni tersangka sudah merencanakan niat membunuh korban sejak di hotel wilayah Secang, Kabupaten Magelang.
Tersangka membunuh dengan menghantamkan batu ke kepala korban saat sedang mandi di Sungai Bolong. Kemudian menghanyutkan korban ke sungai.
“Jadi motifnya karena tersangka suka dibanding-bandingkan. Juga karena diajak untuk nikah siri,” kata Alfan. Akibat perbuatannya, MB dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat 3 KUHP. Tentang pembunuhan dengan rencana atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 25 tahun. (man/lis)