RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Pasangan suami istri Fathul Huda dan Supriyanti Kamis (31/3) tampak lemas. Derai air mata membasahi pipi Ari Supriyanti. Empat ruko miliknya di Dusun Tegalarum, Desa Banjarnegoro, Mertoyudan, Kabupaten Magelang dieksekusi untuk dikosongkan oleh Pengadilan Negeri Mungkid.
Mereka kehilangan aset berupa ruko dan tanah seluas 500 meter persegi. Lantaran terlilit utang dengan salah satu koperasi di Magelang. Aset yang dijadikan jaminan utang, dilelang dan laku Rp 700 juta lebih. Mereka melakukan peminjaman uang pada tahun 2017 dan tidak bisa membayar sampai waktu yang sudah ditentukan.
“Awalnya kami ada pinjaman di koperasi Rp 500 juta tahun 2017, terus kami ada keterlambatan. Terlambat 4 bulan, jatuh temponya Oktober 2018. Tapi Agustus 2018 sudah dilelang,” ujar Fathul Huda. Ia mengaku kecewa dengan koperasi yang sudah melelang sebelum jatuh tempo. Selain itu harga lelang menurutnya jauh dari nilai pasar.
Fathul Huda mengaku pernah ada yang akan membeli ruko dan tanah miliknya Rp 2,5 miliar. Namun dari pihak koperasi tidak memperbolehkan, harus ikut lelang. “Akhirnya pihak pembeli tidak mau,” katanya. Ternyata setelah dilelang, pemenangnya merupakan bibi dari Ari Supriyanti dan Fathul Huda.
Bibinya bersikukuh bahwa ruko dan tanah tersebut harus dikosongkan karena sudah dibeli. “Pemenang lelang merupakan kakak kandung bapak,” tutur Fathul Huda. Kata dia, sudah dilakukan musyawarah keluarga, namun belum menemui titik temu. Ia sudah melakukan gugatan ke PN Mungkid dan menunggu jadwal sidang.
Sementara itu Sutrisno juru sita PN Mungkid mengatakan, dari 4 ruko yang dieksekusi, tiga dia ntaranya disewa untuk toko cat dan produk kecantikan. “Pemohon eksekusinya adalah Ibu Marwanti, alamatnya Sleman. Tapi aslinya orang sini (Banjarnegoro, Magelang),” katanya.
Ia mengatakan, eksekusi dilakukan karena pemilik ruko Ari Supriyanti dan Fathul Huda tidak mau mengosongkan setelah ada pemenang lelang. “Karena pihak termohon tidak mau mengosongkan, akhirnya Bu Marwanti sebagai pemenang lelang mengajukan eksekusi ke pengadilan,” tutur Sutrisno. (man/lis)