RADARSEMARANG.COM, Mungkid – DPRD Kabupaten Magelang membentuk pansus pembahas rancangan peraturan daerah (Raperda) masa sidang I tahun 2022, dalam sidang paripurna, Senin (28/3). Setelah penyampaian jawaban Bupati Magelang atas pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Magelang terhadap raperda.
Pansus I membahas rancangan program daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Pansus II membahas Raperda Pemetaan Laba terhadap Perumda Air Minum Tirta Gemilang.
Sementara Pansus III membahas Raperda Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif. Serta Pansus IV membahas Raperda Fasilitasi Pesantren. Diketuai Sukur Ahadi dan diwakili Grengseng Pamuji.
“Seluruh anggota panitia khusus untuk bisa melaksanakan pembahasan secara maksimal,” pesan pimpinan sidang sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang Soeharno.
Fraksi Amanat-Demokrat DPRD Kabupaten Magelang memberikan pandangan Raperda Fasilitasi Pesantren. Menurut fraksi yang diketuai Bambang Surendro ini, untuk menjamin penyelenggaraan pesantren diperlukan peraturan untuk memberikan rekognisi, apirasi, dan fasilitasi terhadap pesantren berdasarkan kekhasannya.
Sementara terkait Raperda Fasilitas Pesantren yang tidak mengatur tentang monitoring dan evaluasi, Fraksi PDIP memiliki pertimbangan. Di antaranya, yakni pembinaan pesantren bukan kewenangan Pemda.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Vertikal Kemenag. Pembinaan Pesantren menjadi kewenangan Kemenag. (rhy/lis)