RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang meresmikan Rumah Restorative Justice di Kantor Desa Karangrejo, Kecamatan Borobudur. Program ini merupakan program nasional yang di-launching di seluruh Indonesia secara serentak oleh Jaksa Agung RI, Rabu (16/2).
Kepala Kejari Kabupaten Magelang Dandeni Herdiana berharap rumah restorative justice bisa menjadi rumah keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Sebab restorative justice bermula dari banyaknya kejadian dalam hukum yang mengoyak asas keadilan.
“Mungkin pernah dengar nenek-nenek disidangkan karena mencuri satu biji buah coklat. Dalam kasus tersebut, asas keadilan terkoyak,” ucap Dandeni dalam sambutannya.
Dandeni mengatakan, hukum tidak hanya untuk memberikan efek jera. Namun juga memberikan keadilan. Melaui restorative justice, pihaknya akan berupaya agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
“Jadi kalau ada kasus pidana ringan akan kami upayakan perdamaian agar tidak sampai pengadilan,” lanjut Dandeni.
Sementara Desa Karangrejo dipilih sebagai pilot project karena dinilai menjadi salah satu desa yang aktif menyelesaikan permasalahan di luar pengadilan. “Dari arsip desa, setidaknya ada 9 permasalahan yang diselesaikan melalui perdamaian pada tahun 2021,” ungkap Dandeni.
Bupati Magelang Zaenal Arifin mendukung peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Karangrejo. Menurut Zaenal, dengan kearifan lokal yang diformalkan oleh Kejari, akan memberi dampak positif bagi masyarakat. (rhy/lis)