RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Desa Pancuranmas, Kabupaten Magelang memberikan pelayanan pernikahan secara resmi dan tercatat untuk warganya. Pernikahan ini merupakan kelanjutan dari sinergitas dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magelang dan Pengurus Ranting NU Pancuranmas.
Kepada Desa Pancuranmas Yuni Puji Istiyono menjelaskan setelah mendapatkan penyuluhan dari Kemenag tentang pernikahan, diharapkan warganya mencatatkan pernikahannya secara negara dan agama. Maka, pihaknya langsung melakukan pendataan.
“Ternyata di sini masih ada beberapa warga yang melakukan nikah siri. Oleh karena itu, sebagai wakil masyarakat kita memberikan fasilitas untuk melaksanakan nikah secara resmi dan tercatat,” jelas Yuni usai mengantar dan menjadi saksi pernikahan Shodin dan Sholikah di KUA Secang, Selasa (15/3).
Yuni menambahkan selain pasangan tersebut, juga menerima dua pasangan baru yang mengajukan pernikahan. “Untuk nikah gratis ini masih akan terus kita layani. Pemerintah desa akan terus membantu memberikan pelayanan pernikahan secara tercatat,” imbuhnya.
Salah satu tokoh NU Ranting Pancuranmas, Kiai Abdul Latif berharap masyarakat yang belum meresmikan pernikahan sesuai peraturan negara, untuk bisa segera melaksanakan. “Semua pasangan suami istri yang ada di Pancuranmas, bisa menikah secara resmi sesuai agama dan negara. Negara ini juga perlu tahu, siapa saja warganya yang sudah menjalankan pernikahan secara resmi. Kita dari NU sangat mendukung program ini,” jelasnya. (rfk/lis)