RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Pengajuan perizinan usaha ke Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang kini lebih praktis melalui online single submission (OSS). Sistem tersebut merupakan implementasi dari UU Cipta Kerja.
Reni Dwi Riyana, kepala Seksi Pendaftaran mengatakan, melalui OSS masyarakat bisa mengajukan perizinan dari rumah. Nomor induk berusaha (NIB) nantinya juga terbit melalui sistem. Tidak lagi dikeluarkan oleh DPMPTSP.
Kendati tidak menyebutkan angka, katanya, ada peningkatkan investasi yang masuk Kabupaten Magelang. Kebanyakan dari sektor usaha kecil menengah (UKM). “Karena ada perubahan. Sekarang nilai investasi UKM maksimalnya Rp 5 miliar,” sambung Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang AS Widyantara.
Dengan OSS, DPMPTSP Kabupaten Magelang lantas berperan melakukan pengawasan investasi yang masuk kewenangan kabupaten. Baik melalui tim gabungan maupun dengan menerima pengaduan dari masyarakat. Misalnya, ketika ada temuan perizinan yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
“Kami ada tim gabungan yang melibatkan OPD terkait,” ujar Reni. “Tindakan untuk pelanggarannya macam-macam. Bisa penutupan, bisa juga ke pengadilan,” imbuhnya. Namun sejauh ini, masalah yang pernah ditemukan bisa selesai secara kekeluargaan.
Oleh karena terbilang baru, DPMPTSP Kabupaten Magelang terus berupaya melakukan sosialisasi teknis penggunaan OSS. “Kalau belum paham, silakan datang ke kantor untuk didampingi,” pungkas AS Widyantara. (rhy/lis)