RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Salah satu warung jajanan di wilayah Muntilan digrebek oleh anggota Polres Magelang. Pasalnya warung tersebut menjual minuman keras (miras). Puluhan botol miras pun berhasil dirazia.
Kapolres Magelang AKBP M Sajarod mengatakan, razia miras dilakukan pada Kamis (3/3) malam. Pemilik warung tersebut adalah TEW, 36, warga Desa Pucungrejo, Muntilan. Untuk mengelabui petugas, warung tersebut dibuat sebagai warung kecil, menjual jajanan dan makanan.
“Puluhan miras berbagai merk berhasil kami amankan,” kata Sajarod Sabtu (5/3). Kata dia, warung tersebut sudah menjadi target operasi, lantaran banyak informasi dari masyarakat terkait penjualan miras di warung tersebut. “Tentunya ini juga berkat laporan dari masyarakat yang merasa resah karena warung ini menjual miras,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Magelang AKP Teguh Prasetyo menuturkan, pemilik warung menyimpan miras di tempat tersembunyi sehingga tidak kelihatan secara kasat mata. Akibat perbuatannya itu, TEW terancam dipenjara dan didenda.
“Kami kenakan pasal 19 Perda Kabupaten Magelang nomor 12 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” kata Teguh. (man/ton)