26.9 C
Semarang
Wednesday, 25 June 2025

Antisipasi Pencaplokan, Perlu Inventarisasi KIK

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI mengadakan sosialisasi inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK). Acara digelar di ruang rapat Cemerlang Setda Kabupaten Magelang, Selasa (1/3). Dihadiri Bapedda Litbangda Kabupaten Magelang dan sejumlah unsur masyarakat.

Sub Koordinator Inventarisasi KIK Ditjen Kekayaan Intelektual Laina Sumarlina Sitohang menuturkan, pencataan KIK penting dilakukan untuk mencegah klaim pihak asing. Pihaknya berkaca pada klaim kepemilian Reog Ponorogo oleh Malaysia. Selain itu, pencatatan KIK penting untuk memperkuat kepemilikan.

Di Kabupaten Magelang, lanjut Laina, ada potensi IG (indikasi geografis). Misalnya, kopi Merapi. Sementara untuk EBT (ekspresi budaya tradisional), di antaranya tari soreng. “Jadi baiknya segera dicatat dulu potensinya,” ujar Laina ketika ditemui di sela acara.

Laina menjelaskan, KIK berbeda dengan hak cipta. KIK ada di masyarakat secara turun temurun. Tidak diketahui siapa penciptanya. “Diinformasikan antargenerasi dan dilestarikan masyarakat tersebut,” kata Laina.

“KIK untuk inventarisasi negara. Jadi pendaftarannya tanpa biaya,” jelasnya.

Budiono, pelaku kesenian Tari Soreng Kecamatan Ngablak merespons positif hal tersebut. Dia antusias mencatatkan Tari Soreng sebagai KIK. Harapannya untuk memberikan warna dari Kabupaten Magelang.

“Kami siap mendukung persyaratan apapun yang dibutuhkan,” ucap Budiono. (rhy/lis)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya