RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Kasus Bakso Pak Granat di Blabak, Kecamatan Mungkid, belum rampung. Pascadigeruduk tim gabungan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang dan diberi spanduk peringatan “Tidak Membayar Pajak”, Rabu (19/1) lalu. Usaha rumah makan tersebut dinilai tidak taat membayar pajak.
Arif Budi Sulistiyono, pemilik usaha kuliner ini mengajukan permohonan keringanan ke KPK. Menindaklanjuti saran dari BPPKAD. Arif mengajukan permohonan keringanan dengan alasan ongkos produksi yang mahal. Selain itu, pihaknya masih butuh mengembalikan modal operasional.
“Saya sanggup membayar pajak 10 persen, tapi dari hasil bersih,” ujar Arif ketika ditemui di kompleks Setda Kabupaten Magelang usai audiensi dengan BPPKAD, Kamis (10/2) siang.
Sebenarnya, Arif mendukung pemasangan tapping box sebagai mesin pendeteksi omzet. Dia bahkan mau membantu mengumpulkan data usaha kuliner yang ada di Kabupaten Magelang. “Untuk membantu pendapatan daerah ini agar terwujud seperti yang diharapkan,” ungkapnya. Apabila permohonan keringanan tersebut tidak disetuji KPK, Arif mengaku tidak keberatan jika warungnya ditutup sementara.
“Sebulan dulu untuk masa percobaan, sampai melengkapi permintaan BPPKAD untuk pasang tapping box,” bebernya. Sementara, BPPKAD belum bisa ditemui untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (rhy/lis)