RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Seorang makelar bangunan joglo berinisial GL, 37, warga Desa Mangunan, Kecamatan Mertoyudan ditangkap Satreskrim Polres Magelang. Ia melakukan penipuan dengan menggadaikan mobil kliennya.
Kejadian tersebut berawal ketika GL mendapat pesanan untuk dicarikan joglo oleh Agus Nurmanto, 40, warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Salaman. Agus pun membayar uang muka Rp 8 juta kepada GL.
“Kejadian pada Kamis 21 November 2021 lalu di Desa Ngadirejo Kecamatan Salaman saat korban meminta tersangka GL untuk dibuatkan bangunan joglo,” ungkap Kasatreskrim Polres Magelang AKP M. Alfan di Mapolres Magelang Selasa (8/2).
Saat itu tersangka menyampaikan tidak punya sarana transportasi untuk memesan bangunan joglo di daerah Blora. Ia akhirnya meminjam mobil Toyota Avanza milik korban Agus. Setelah dipinjami, GL justru nekat menggadaikan mobil kliennya tersebut senilai Rp 20 juta.
Karena tidak bisa mengembalikan mobil korban, pelaku kabur ke rumah temannya di Bantul, Jogjakarta untuk menghindari korban. Pelaku GL pun tidak bisa dihubungi korban hingga berhari-hari. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Salaman. Hingga pada 26 Januari 2022, tersangka berhasil ditangkap di daerah Bantul, Jogjakarta.
GL mengaku menggadaikan mobil kliennya untuk menebus motornya yang juga digadaikan. Sementara sisanya untuk keperluan pribadi. “Tersangka kita jerat Pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara,” terang Alfan. (man/ton)