RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Wacana penghapusan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan membuat supporting staf (SS) gelisah. Di antaranya Gading Putra dan Gurdan Albani. Keduanya SS infografis di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Magelang.
Kepada RADARSEMARANG.COM, mereka mengaku mengetahui wacana tersebut sejak dua pekan lalu. Setelah membaca berita. “Ada juga wacana diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tapi masih simpang siur. Jadi belum lega juga,” ujar Gading, Senin (7/2) siang.
“Harapan kami ya diangkat jadi PPPK,” sambung Gurdan.
Gurdan menjadi SS Diskominfo sejak Desember 2020. Disusul Gading pada Februari 2021. Gading merasa pantas jika mereka diangkat menjadi PPPK. Terlebih keduanya merupakan tenaga teknis.
“Kalau nanti di-cut tapi tidak diwadahi di PPPK, saya belum tahu rencananya mau ngapain,” kata Gading.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang Eko Tavip Haryanto memberi penjelasan soal itu. Sesuai UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No.17 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP No.49 Tahun 2019 tentang PPPK, mulai tahun 2024 tidak ada istilah tenaga honorer. Hanya ada ASN atau PNS dan PPPK.
Eko mengatakan, tenaga-tenaga non-ASN baru mulai ditata kembali. Dialihkan untuk mengikuti seleksi PPPK bagi yang lulusan S1. “Bagi lulusan SMA sederajat atau para tenaga harian lepas (THL) akan direkrut oleh OPD-OPD pengguna THL tersebut lewat regulasi dengan beban anggaran kegiatan pengadaan barang dan jasa di masing-masing OPD yang membutuhkan,” jelas Eko Tavip.
“Jadi, para THL tetap berjalan sebagaimana mestinya. Tidak ada yang dirugikan atau dikeluarkan. Sambil menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat,” paparnya.
Ditanya soal prioritas penerimaan PPPK untuk SS dan THL, Eko mengatakam, tenaga dengan masa kerja lebih lama akan mendapat afirmasi tambahan nilai. Namun, tidak ada pengangkatan secara otomatis. Sebab, sesuai regulasi, harus mengikuti seleksi pendaftaran PPPK. “Untuk pastinya, kami tunggu regulasi baru dari pemerintah pusat seperti apa,” pungkas Eko. (rhy/lis)