RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Penilangan secara online dengan sistem mobile sigap mulai dilakukan di Kabupaten Magelang sejak Januari 2022. Dalam sehari tercatat ada 100 pelanggaran lalu lintas yang terekam lewat sistem mobile sigap. Surat tilang langsung dikirim kurir ke alamat pemilik kendaraan.
Kasatlantas Polres Magelang AKP Faris Budiman menuturkan, penyidik lantas dibekali kamera khusus untuk merekam terjadinya pelanggaran lalu lintas. Di Kabupaten Magelang terdapat 20 kamera sistem mobile sigap. “Penyidik lantas yang sudah tersprint itu dibekali kamera HP khusus, itu yang digunakan untuk berkeliling mencari pelanggar,” ujar Faris.
Jika ditemukan pelanggaran kasat mata, akan langsung difoto. Kemudian surat tilang dikirim ke alamat pelanggar. Alamat diketahui dari nopol kendaraan. Kata Faris kamera mobile sigap setiap hari berkeliling di beberapa wilayah Kabupaten Magelang. “Satu hari ditemukan 100 pelanggar. Berarti kalau satu bulan ada 3000,” terangnya.
Ditambahkan, pelanggar yang sudah mendapat surat tilang bisa langsung datang ke Satlantas Polres Magelang untuk melakukan konfirmasi. “Yang bersangkutan bisa langsung konfirmasi ke ruang ETLE kemudian setelah itu kami kasih struk untuk pembayaran denda briva-nya,” kata Faris. (man/lis)