28 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Laporan Kejadian Kecil Tetap Dilayani

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Mungkid  – Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magelang mengaku tidak tebang pilih dalam melayani masyarakat. Kepala UPT Damkar Kabupaten Magelang Didik Wahyu Nugroho menegaskan, tidak ada istilah perkara remeh. Sekecil apapun, di luar kejadian kebakaran. “Kami tidak risih dengan kejadian kecil yang dilaporkan ke kami,” tutur Didik kepada Jawa Pos Radar Magelang, Rabu (19/1) pagi.

Misalnya penyelamatan kucing terjebak di ketinggian, pencopotan cincin, evakuasi orang dalam lift macet, dan sebagainya. “Tumpahan solar, kira-kira kewenangannya siapa? Nggak ada kan? Laporannya ke Damkar,” ujar Didik sembari terkekeh.

Permintaan tersebut tidak boleh ditolak. Didik mengaku negara sudah menyediakan alat serta membiayai personel untuk mengoperasikan alat. “Masak mau bilang ini bukan tugas kami?” ucapnya.

Untuk menangani kebakaran, Didik menjelaskan, Damkar diberi response time selama 15 menit. Waktu tersebut terhitung sejak menerima laporan hingga mulai pada semprotan air pertama.

Durasi ini dihitung sebagai standar minimum pelayanan. Penanganan kebakaran pun bersifat wajib. Sementara untuk tindakan penyelamatan, tolok ukurnya “ditangani” atau “tidak ditangani.

“Kalau banyak yang tidak ditangani, standar pelayanan untuk  masyarakat dari kami berarti jelek,” ujar Didik.

Damkar Kabupaten Magelang memiliki 259 personel. Sebanyak 247 di antaranya merupakan tenaga harian lepas (THL). Di tengah popularitas berikut kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap Damkar, Didik menegaskan bahwa posisi Damkar ialah sebagai pelayan masyarakat. “Kami menjalankan apa yang diamanahkan negara melalui Kemendagri,” bebernya. (rhy/lis)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya