25 C
Semarang
Wednesday, 15 January 2025

Bejat! Santriwati di Magelang Dicekoki Miras, Diperkosa dan Disekap Selama Empat Hari

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Salah satu santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) di  Kabupaten Magelang menjadi korban pemerkosaan. Ia diperkosa dan disekap oleh pacar dan dua orang teman pacarnya. Salah satu tersangka masih di bawah umur.

Jumat (14/1) hanya dua tersangka yang dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Magelang. Yakni PA, 21 dan NI, 25 keduanya warga Windusari, Kabupaten Magelang. Sementara untuk tersangka N, 15 tidak dihadirkan karena masih di bawah umur.

Dalam gelar perkara, tersangka PA dan NI terus membelakangi awak media. Dua orang berkepala plontos ini tampak tertunduk dengan tangan terborgol dan wajah tertutup masker hitam.

Ketika ditanya oleh Kapolres Magelang AKBP M. Sajarod Zakun, tersangka PA mengaku telah melakukan pemerkosaan terhadap korban selama 6 kali. Sementara tersangka NI melakukan 5 kali.

“Kamu sudah melakukan berapa kali?, “tanya Sajarod kepada tersangka PA yang juga merupakan pacar korban.

“Enam kali,” jawab tersangka PA singkat. Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada 2 Januari 2022. Tersangka PA dan korban janjian bertemu di wilayah Bandongan. Setelah itu mengajak korban ke rumahnya di Windusari dan bermalam di sana.

“Saat di rumah tersangka PA, korban dicekoki minuman keras. Sehingga korban tidak sadarkan diri,” ujar Sajarod. Korban pun lantas disetubuhi oleh para tersangka sambil diancam akan dipukul dan dibunuh jika tidak menuruti. Bahkan saat disetubuhi korban juga diikat dengan tali rafia.

Perbuatan tersebut terus dilakukan oleh para tersangka secara bergantian
sampai dengan tanggal 5 Januari 2022.

Kasus ini terungkap karena keluarga korban mengetahui korban pergi dari Ponpes. Keluarga korban pun lantas berusaha mencari tersangka PA yang terakhir kali bertemu dengan korban.

Mereka meminta tolong perangkat desa tempat tinggal tersangka PA. Setelah dilakukan pencarian akhirnya korban  ditemukan di rumah tersangka PA pada 6 Januari 2022.

“Kemudian korban dilakukan visum. Korban menceritakan tentang tindak pidana tersebut, dilakukan oleh tiga orang,” ujarnya. Selanjutnya Satreskrim Polres Magelang berhasil membekuk tiga orang tersangka tersebut. Sementara korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan.

Dari kejadian tersebut Polres Magelang menyita beberapa barang bukti. Yakni pakaian milik para tersangka, pakaian milik korban, satu buah tikar, satu utas tali rafia, botol miras, serta handphone milik tersangka PA dan korban ADP. Akibat perbuatannya itu para tersangka disangka dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (man/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya