RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Abdul Malik baru selesai memangkas rambut pria paro baya di salonnya yang sederhana, Senin (10/1) pukul 10.00. Pria Madura ini sudah melayani jasa cukur di dekat Masjid Agung An Nuur, Sawitan, Kota Mungkid, sejak 2010.
Setelah belasan tahun, tahun ini Abdul terpaksa angkat kaki. Dia terdampak pembangunan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT). Sebagaimana perjanjian dari pembebasan lahan, dia dan keluarganya harus pindah maksimal bulan keenam tahun 2022. “Saya berharap ada perpanjangan waktu. Karena belum ada gambaran mau pindah ke mana,” ujar Abdul kepada RADARSEMARANG.COM.
Abdul menerima ganti rugi Rp 228 juta. Sebagai pengganti lahan seluas 10 meter persegi dengan bangunan berlantai tiga. Abdul dan keluarganya menerima ganti rugi tersebut. Namun mengaku rugi secara usaha. “Soalnya sampai sekarang belum dapat tempat baru,” ucap Abdul. “Saya penginnya tetep dapat tanah dekat sini. Kalau pindah jauh, saya babad alas,” imbuhnya.
Abdul mulai ikhlas. Sembari berharap ketika MAJT dibangun nanti, keluarganya diberi tempat untuk usaha di kawasan Islamic Center. “Misalnya ada (kebutuhan, Red), harapannya putra saya juga bisa masuk,” harapnya.
Sementara itu, Purwoko, pengusaha suvernir dan kaus yang menyewa ruko terdampak proyek MAJT, masih kecewa. Purwoko mendapat uang ganti rugi Rp 25 juta dari pemilik ruko. Dia menilai langkah tersebut kurang tepat. Menurutnya, uang tersebut menjadi hak pemilik ruko.
“Uang dari Pak Rochim (pemilik ruko) masih saya diamkan. Tidak saya buka. Masih di amplop. Saya tidak menyalahkan Pak Rochim karena beliau juga terdampak,” imbuhnya.
Purwoko juga mengaku pasrah jika digusur. Alat produksi dia biarkan begitu saja. “Karena saya bingung mau pindah ke mana,” kata Purwoko. Terlebih, karyawannya mengundurkan diri begitu mengetahui proyek ini. “Dampaknya mesin produksi saya rusak karena tidak ada kegiatan operasional,” bebernya.
Sebelumnya Purwoko mengaku pernah diajak Rochim mengikuti sosialisasi proyek MAJT bersama warga terdampak dan Forkopimcam. Namun pertanyaan Purwoko tentang ganti rugi penyewa ruko belum dijawab. “Saya juga pernah diajak ke DPUPR Kabupaten Magelang tapi juga belum mendapat jawaban,” pungkasnya. (rhy/lis)