RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Sampah masih menjadi permasalahan di Kabupaten Magelang. Terlebih sejak TPA Pasuruhan over kapasitas. Sementara lokasi pengganti belum tersedia.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang pun terus berupaya mendorong kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah. Plt Kepala UPT Pengolahan Sampah DLH Kabupaten Magelang Joni Hermanto lantas mengimbau masyarakat untuk memilah sampah organik dan nonorganik secara mandiri.
“Sampah organik bisa diolah menjadi kompos,” ucap Joni. “Sampah nonorganik bisa disalurkan ke bank sampah,” imbuhnya.
Alternatif lainnya, sampah nonorganik bisa dibuang di TPA/TPSS. Namun harus menjadi pelanggan Pemda Kabupaten Magelang.
Joni menjelaskan, per 1 Januari 2022, pihaknya membuat regulasi baru. Masyarakat yang hendak membuang sampah ke TPA maupun TPSS dikenai biaya langganan ke Pemerintah Kabupaten Magelang. “Tarifnya disesuaikan. Ada kriterianya, ” kata Joni.
Rumah tempat tinggal kecil dengan anggota keluarga sejumlah satu sampah empat orang dengan luas bangunan 36 meter persegi dikenai biaya Rp 5.000 per bulan. Kemudian rumah tinggal menengah dengan 5 hingga 11 anggota keluarga dan luasnya 37 sampai 70 meter persegi, biayanya Rp 10 ribu per bulan. Terakhir, rumah tempat tinggal seluas 70 meter persegi, biayanya Rp 15.000.
Selain rumah, pedagang kaki lima yang menetap di suatu titik juga dikenai biaya. Tarifnya Rp 5.000 per hari. “Kalau PKL yang insidentil per harinya Rp 1.000,” lanjut Joko. Selain itu juga ada pengelompokan untuk sektor nonrumah. Misalnya hotel, bengkel, tempat hiburan, dan sebagainya. (rhy/ton)