30 C
Semarang
Friday, 18 April 2025

Kegiatan Perpustakaan Masih Dibatasi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispuspa) Kabupaten Magelang belum  membuka layanan baca buku. Sejak layanan ini vakum mulai awal pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu.

Akan tetapi, agar bisa kembali melayani masyarakat, upaya perizinan tetap diusahakan. Terlebih Kabupaten Magelang sudah berada di level 2 terkait penyebaran Covid-19.

“Sementara baru tahap pengajuan surat izin ke Satgas Covid-19 Kabupaten Magelang,” ujar Kepala Dispuspa Kabupaten Magelang Bela Pinarsi, Senin (13/12).

Untuk QR code, pihaknya sudah minta ke Kemenkes dan masih dalam proses.

Selama pandemi Covid-19, kegiatan perpustakaan masih dibatasi. Di antaranya, dengan mengalihkan kegiatan ke perpustakaan desa ataupun di perpustakaan sekolah.  “Layanan perpustakaan keliling juga atas permintaan sekolah yang sudah dapat izin PTM (pembelajaran tatap muka),” kata Bela. (rhy/lis)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya