RADARSEMARANG.COM, Mungkid – ASN Pemkab Magelang dilarang bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan tahun baru (Nataru). Kecuali bagi ASN yang bertempat tinggal di luar Kabupaten Magelang. Pembatasan ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang Eko Tavip Haryanto menjelaskan, ASN hanya boleh bepergian ke luar daerah dalam keadaan terpaksa. Misalnya, karena ada perjalanan dinas. Itu pun harus disertai surat tugas atau surat izin tertulis dari pimpinan.
“Kepala OPD juga tidak boleh memberikan izin cuti mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021,” ujar Eko Tavip kepada Jawa Pos Radar Magelang, Senin (6/12) siang. “Kecuali ASN atau PPPK yang cuti melahirkan,cuti sakit, atau cuti karena alasan penting,” jelasnya.
Demi terlaksananya kebijakan ini, Eko Tavip mengimbau kepala OPD agar memberikan sanksi disiplin bagi para ASN yang melakukan pelanggaran. “Sesuai ketentuan dalam PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tegasnya. (rhy/lis)