RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Libur Natal dan tahun baru 2022 daya tarik wisata di Kabupaten Magelang diizinkan buka. Khususnya yang sudah mengantongi sertifikat CHSE. Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) pun masih menunggu terkait juknis terkait dengan wisata saat PPKM level 3 di Nataru.
“Sampai hari ini kan belum ada juknis terkait dengan PPKM level 3 di Nataru. Jadi kita berpedoman pada PPKM level 3 waktu lalu. Termasuk kalau ke wisata anak di bawah 12 tahun untuk sementara waktu dalam dua pekan ini tidak boleh,” ujar Kepala Disparpora Kabupaten Magelang, Slamet Achmad Husein, Senin (6/12).
Ia menuturkan jika mengacu pada aturan PPKM level 3 seperti dulu, untuk jumlah kunjungan wisatawan dibatasi. Yakni hanya 25 persen dari kapasitas. Pihaknya pun belum tahu apakah nantinya ada diskresi bagi anak berusia di bawah 12 tahun untuk bisa masuk tempat wisata.
“Saya tidak tahu persis kalau nanti keluar ada diskresi aturan yang menyertai. Karena memang belum ada,” imbuh Husein. Menurutnya untuk saat ini daya tarik wisata di Kabupaten Magelang yang memiliki sertifikat CHSE sudah buka.
Seperti Candi Borobudur, Ketep Pass, Svargabumi, Jurang Jero, Desa Bahasa Borobudur (Wisata Taman Kelinci), Jamur Borobudur, Desa Wisata Candirejo, Petik Madu Wanurejo, Avadana Art Studio dan Rumah Tenun Bandongan. (man/lis)