31.2 C
Semarang
Tuesday, 24 June 2025

Anak-Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Borobudur

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Anak-anak di bawah usia 12 tahun kini sudah diperbolehkan berwisata di Candi Borobudur. Setelah Kabupaten Magelang turun ke PPKM level 2. Meski begitu anak-anak harus didampingi orang tua yang sudah divaksin dan memiliki aplikasi PeduliLindungi.

“Kalau kami di lapangan tentunya bersyukur alhamdulillah level 2. Karena selama saat ini di lapangan ketika level 3 anak-anak belum bisa masuk, jadi kasihan. Tapi kami tetap perhatian pada prokes,” kata General Manager Taman Wisata Candi Borobudur Aryono Hendro Malyanto kepada wartawan di Candi Borobudur.

Selain itu, pendamping atau orang tua anak diminta mengisi surat pernyataan yang menyatakan telah divaksin. “Kita tetap meminta pendamping sudah benar-benar divaksin. Kalau tidak, tetap tidak boleh,” tegas Aryono.

Pantauan wartawan koran ini sudah mulai banyak pengunjung yang membawa anak-anak ke Candi Borobudur. Helda, salah satu pengunjung dari Bintaro, Tangerang Selatan mengatakan senang dengan diperbolehkannya berwisata membawa anaknya.

Kata dia, sebelum masuk Candi Borobudur nama orang tua dan anak didata. Kemudian diminta menandatangi surat pernyataan, selain terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

“Senang ya, anak-anak akhirnya bisa ikut jalan-jalan wisata. Persyaratan masuk didata nama orang tuanya siapa, nama anak siapa, terus tanda tangan buat surat pernyataan. Yang penting orangtuanya sudah vaksin dan sudah terintegrasi sama aplikasi PeduliLindungi,” ungkapnya. (man/lis)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya