RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Permohonan dispenasi kawin yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Mungkid, Kabupaten Magelang meningkat drastis. Dari 102 perkara di tahun 2019 menjadi 533 perkara di tahun 2020. Sementara tahun 2021, hingga Senin (15/11/2021) sudah mencapai 542 perkara.
“Rata-rata permohonan dikabulkan. Tapi memang ada satu-dua yang menunda sampai umur 19 tahun lebih satu hari,” ujar Panitera Muda Permohonan PA Mungkid Muhroji kepada Jawa Pos Radar Magelang, Selasa (16/11/2021).
Peningkatan permohonan ini, lanjut Muhroji, terjadi setelah terjadi perubahan UU No 1 Tahun 1974 menjadi UU No. 16 Tahun 2019 tentang batas usia pernikahan. Sebelumnya batas usia minimal 16 untuk perempuan dan minimal 19 tahun laki-laki. Sementara kini, baik laki-laki maupun perempuan minimal harus berusia 19 tahun.
“Sekarang rata-rata yang mengajukan usia 17 tahun. Sebelum revisi, rata-rata usia 16 tahun. Tapi paling muda kemarin usia 15 tahun,” kata Muhroji.
Alasan permohonan, mayoritas karena hamil di luar nikah. Kedua, karena sudah terlalu lama menjalin hubungan dekat atau pacaran. “Kadang sudah ada yang berhubungan (seksual, Red), tapi tidak sampai hamil. Karena dalam persidangan hal semacam itu tetap dikorek,” terang Muhroji.
Terkait pemetaan wilayah, PA Mungkid tidak memiliki data rinci. Namun kata Muhroji, pemohon perkara dispensasi kawin sering kali berasal dari Kecamatan Kaliangkrik, Windusari, Pakis, Sawangan, dan Ngablak.
Untuk mengedukasi masyarakat, PA Mungkid biasanya mengambil celah dalam persidangan. Terlebih, rata-rata pemohon membawa aparat desa. “Majelis hakim minta kepada pejabat-pejabat tersebut untuk memberikan sosialisasi agar masyarakat menikah di usia minimal 19 tahun,” bebernya. (rhy/lis)