RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Pemkab Magelang masih akan mengkaji Tindakan untuk dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang Rabu (3/11/2021).
Keduanya diduga terlibat korupsi penyelewengan operasional BBM pada UPTD Pengelolaan Sampah, DLH Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020. Besarnya senilai Rp755 juta.
“PNS yang sedang menjalani proses hukum untuk hak dan kewajibannya nanti secara detail akan kami uji terlebih dahulu. Apakah diberhentikan sementara atau masih belum. Karena ini masih dalam proses hukum yang mungkin praduga tidak bersalah masih berlaku,” ujar Sekda Kabupaten Magelang Adi Waryanto Kamis (4/11/2021).
Kata Adi, pihaknya menghormati proses hukum yang sudah dilakukan oleh Kejari Magelang. Ia masih belum mendapat salinan surat penetapan tersangka dari pihak Kejari Magelang. Ia mengetahui dua pegawai DLH yang ditetapkan menjadi tersangka dari media.
“Untuk surat penetapan tersangka, kalau saya belum lihat. Tidak tahu kalau disampaikan kepada Pak Bupati atau ke kepala Dinas Lingkungan Hidup. Coba nanti kami cek dulu,” kata Adi.
Meski tersangka INS dan B ditahan, namun untuk kegiatan atau program-program pada UPTD pengelolaan sampah tetap berlanjut. Sudah barang tentu nantinya Kepala DLH akan menunjuk pelaksana harian untuk mengisi kekosongan posisi yang sebelumnya diisi oleh kedua tersangka.
Adi turut berempati untuk keluarga tersangka. “Paling tidak sebagai anggota Korpri solidaritas sosialnya akan kami dorong dari unit korprinya, DLH misalnya. Barangkali kepada keluarganya, paling tidak kami harus ikut empati,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Eko Tavip, kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD). Ekoa mengaku belum mendapat laporan tertulis resmi dari DLH.
“Tentunya kalau sudah ditangani oleh aparat hukum kami tidak berani mencampuri. Sehingga kami menunggu putusan pengadilan secara resmi. PNS ditahan diberhentikan sementara dengan hak kepegawaian diberikan gajinya 50 persen,” terangnya.
Dihubungi lewat WhatApp Kepala DLH Kabupaten Magelang Sarifudin menuturkan untuk pengisian Plt pada posisi kepala UPTD Pengelolaan Sampah dan Kabag TU masih dalam proses. “Sambil menunggu surat resmi dari kejaksaan terkait dengan penetapan tersangka yang sampai saat ini belum kami terima,” jelasnya. (man/ton)