RADARSEMARANG.COM, Magelang – Warga Gedawang, Banyumanik, Kota Semarang, RC, diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Magelang.
RC menyimpan dan memiliki sabu seberat 0,51 dan 0,26 gram. Pria 27 ini dicurigai melakukan transaksi di wilayah Mertoyudan, Kabupaten Magelang, hingga akhirnya dapat diringkus.
“Untuk TKP di depan rumah makan cepat saji di wilayah Kecamatan Mertoyudan pada 21 Agustus 2021. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwasanya ada transaksi narkotika,” jelas Kapolres Magelang AKBP M. Sajarod Zakun.
Sementara itu Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Ade Purwanto, menuturkan di wilayah Mertoyudan sering diduga dijadikan tempat transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan selama 3 hari, Satresnarkoba berhasil menangkap tersangka RC.
“Dari pemeriksaan, dua tahun belakangan tersangka pernah menggunakan sabu, kemudian berhenti dan akhirnya kembali pakai lagi,” ujar Ade.
Kata Ade, tersangka baru pertama kali menjadi pengedar narkoba. Dia datang dari Semarang untuk mengambil barang tersebut di Magelang.
“Dia tinggal ngambil di alamat yang tertera di WA. Dari mana barang tersebut belum diketahui,” terangnya.
Dari tangan pelaku Satresnarkoba mengamankan barang bukti berupa plastik klip transaparan yang diduga berisi sabu 0,51 gram dan 0,26 gram, satu HP Oppo yang digunakan untuk transaksi, satu unit motor Yamaha Nmax dan celana panjang jeans untuk menyimpan sabu.
Pelaku dikenakan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (man/lis)