RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten segera menerbitkan surat edaran agar penambangan pasir di Kawasan Rawan Bencana (KRB) 3 Gunung Merapi bisa berhenti sementara. Penghentian penambangan ini terkait dengan naiknya aktivitas Gunung Merapi. Beberapa kali terjadi luncuran awan panas guguran ke arah barat daya.
“Sifatnya hanya imbauan. Bukan untuk melarang. Karena izin tambang ada di provinsi,” ujar Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Magelang Gunawan Rabu (18/8).
Ia menuturkan berdasarkan rekomendasi Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG), penambangan pasir di wilayah KRB 3 agar dihentikan. Mengingat cukup membahayakan. Apalagi beberapa hari lalu jarak luncur awan panas guguran mencapai 3,5 kilometer ke arah barat daya. Sedangkan di Magelang banyak penambang di wilayah Kali Putih, Krasak dan Bebeng.
“Jadi kalau ada apa-apa, setidaknya kami sudah memberikan imbauan maupun saran terkait bahaya Gunung Merapi saat ini. Kalau untuk menghentikan bukan wewenang kami tapi (pemerintah) provinsi,” katanya. Apalagi menurutnya, banyak para penambang yang beraktivitas di dekat Gunung Merapi dengan jarak yang tidak aman.
Kata Gunawan, berdasarkan rekomendasi dari BPTKG, untuk wilayah KRB 3 sebenarnya tidak boleh ada penambangan. Karena jaraknya kurang dari 10 kilometer dari puncak. “Tapi kadang penambang tidak menghiraukan jarak dengan puncak. Yang penting kami sudah mengimbau, entah nanti diindahkan ataupun tidak,” jelasnya.
Sementara itu, untuk permukiman warga saat masih terbilang aman. Sehingga belum ada rencana untuk mengungsikan warga yang tinggal di wilayah KRB 3.
Sebelumnya, Kepala BPPTKG Hanik Humaida mengatakan, status Gunung Merapi masih sama yakni di level Siaga dengan rekomendasi untuk keselamatan warga tetap 5 km dari puncak Merapi. Demi menjaga keselamatan, Hanik mengimbau agar warga tetap mengikuti rekomendasi dari BPPTKG diantaranya tidak beraktivitas di alur sungai yang sudah ditentukan, yakni Boyong, Gendol (Provinsi Yogyakarta), Kali Putih, Krasak dan Bebeng (Kabupaten Magelang) sejauh lima kilometer. “Itu mutlak tidak boleh ada aktivitas di alur sungai ini. Karena awan panas saat ini lebih jauh 2-3,5 km. Artinya itu sudah sesuai dengan yang sudah kami sampaikan, rekomendasi kita,” tegasnya. (man/ton)