29.4 C
Semarang
Friday, 20 June 2025

Bobol Apotek, Gondol Rp 68 Juta

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Polres Magelang menangkap pelaku pencurian uang di apotek wilayah Kecamatan Dukun dan Sawangan. Senin (16/8/2021) pelaku berinisial RH, warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Magelang dengan kondisi kaki pincang. Pria berusia 47 ini nekat mencuri karena terlilit utang.

Saat ditanya oleh awak media, RH mengaku mempunyai utang di rentenir dan bank. “Saya kepepet karena mempunyai utang. Dari rentenir sekitar Rp 17 juta dan dari bank Rp 40 juta,” kata RH.

Menurutnya utang tersebut ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Utangnya nggak sekaligus. Tapi mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 2 juta. Lama-lama jadi banyak,” imbuhnya. RH mengatakan, ide mencuri di apotek dilakukannya secara spontan. Karena ia melihat apotek yang tidak dijaga.

Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba menjelaskan, pelaku melakukan pencurian pertama di Apotek Waringin Jaya, Kecamatan Sawangan Senin (9/8/2021). Ia berhasil mengambil uang Rp 25 juta. Kemudian pencurian kedua dilakukan di Apotek Dukun, Kecamatan Dukun pada Rabu (11/8/2021).  Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp 43 juta. “Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian di sekolah pada tahun 2020,” terang Ronald.

Pelaku masuk ke apotek dengan cara  merusak pintu baik depan dan belakang menggunakan linggis. Setelah itu membobol brankas penyimpanan uang yang ada di apotek. Selain digunakan untuk membayar utang, uang hasil curian juga digunakan untuk membeli perhiasan dan diberikan kepada saudaranya. “Sampai saat ini uang yang masih berhasil diamankan itu sekitar Rp 2 juta serta beberapa perhiasan yang dibeli dengan uang hasil curian,” ujarnya. (man/ton)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya