RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Kasus pembobolan ATM Rp 470 juta, di Jalan Sarwo Edi Wibowo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang terungkap. Dua tersangka diringkus Satreskrim Polres Magelang. Keduanya dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Magelang, Minggu (15/8/2021) siang.
Sepanjang gelar perkara, pelaku terus membelakangi awak media. Mengenakan baju tahanan berwarna orange dengan tangan terborgol. Identitas kedua pelaku yakni RA, 35, warga Piyungan, Kabupaten Bantul dan ARW, 26, warga Ngaglik, Kabupaten Sleman. Mereka mengaku membobol ATM karena terlilit utang Rp 180 juta.
“Alasan mengambil di ATM karena uangnya banyak. Saya belajar di YouTube,” ujar RA singkat. Kata dia, belajar tentang cara membobol ATM satu bulan lalu, sebelum melakukan aksinya tersebut. Pelaku ARW menuturkan, uang Rp 470 juta yang dibobol di ATM dibagi rata berdua. Selain untuk membayar utang ARW juga menggunakannya untuk membeli mobil BMW Rp 90 juta. “Beli mobil BMW secara cash,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba menerangkan, pelaku berhasil diringkus dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian pada Jumat (13/8/2021). Kedua pelaku diamankan di rumahnya di Jogjakarta. Kata Ronald pelaku tersebut bekerja sebagai driver online.
Sambung Ronald, dalam melancarkan aksinya, pelaku memasuki Indomaret dengan cara memanjat lewat samping bangunan. Kemudian menjebol plafon. “Setelah berhasil masuk Indomaret pelaku memutus semua televisi dan kamera CCTV dipilox,” katanya. Pelaku lantas merusak dan membobol mesin ATM dengan alat las.
Dikatakan Ronald, sebelum melakukan tindakan tersebut, pelaku terlebih dahulu survei. Bahkan mereka juga pernah melakukan aksi serupa di Kalinegoro, Mertoyudan serta beberapa wilayah di
Kebumen, Sukoharjo dan Temanggung, namun gagal.
“Upaya yang dilakukan penyidik luar biasa. Sehingga ini bisa terungkap dan barang bukti hampir seutuhnya penuh dan masih dikejar kembali ke mana sebagian uang itu,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku diamankan beberapa barang bukti. Seperti sisa uang Rp 113 juta, mobil BMW 318i, peralatan linggis, satu set alat las, tabung gas LPG, dan mobil Suzuki Ertiga sebagai sarana melakukan kejahatan.
Kasatreskrim Polres Magelang Muhammad Alfan menambahkan, pelaku melakukan survei di TKP pada Kamis (12/8/2021) pukul 21.00 saat Indomaret akan tutup. “Jadi pas survei kelihatan dari CCTV, pelaku masuk lihat-lihat dulu kondisinya.”
Menurut Alfan, keberhasil menangkap kedua pelaku dari hasil memeriksa CCTV. Termasuk memeriksa CCTV di TKP sebelumnya di Kalinegoro, Mertoyudan, yang gagal.
Akibat perbuatan itu pelaku diancam pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (man/lis)