RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Kasus pencurian uang Rp 70 juta milik UPK Gemilang Sejahtera Tempuran di daerah Salaman, Kabupaten Magelang, Jumat (11/6/2021) terungkap. Otak pencurian tersebut, tak lain adalah SJ, 38, yang merupakan kasir di UPK Gemilang Sejahtera sendiri. Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, SJ adalah saksi dalam peristiwa tersebut.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka bersama tiga rekan serta satu anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun. Rabu (16/6/2021) SJ dihadirkan pada gelar perkara bersama dua rekannya. Mengingat satu rekan masih menjadi buron. Sementara sang anak masih di bawah umur, sehingga tidak dihadirkan.
Selama proses gelar perkara, SJ bersama dua rekannya, WA, 18 dan MS, 22, terus tertunduk membelakangi awak media. Tersangka SJ mengaku nekat mencuri karena terlilit utang Rp 60 juta. “Saya belum sempat menikmati karena uangnya masih dibawa oleh WA,” jelasnya.
Ia mengaku, merencanakan pencurian tersebut dua hari sebelum kejadian. Tersangka SJ mengetahui bendahara UPK, Hermawan, 44, akan menyetorkan uang UPK Gemilang Sejahtera ke Bank Jateng di daerah Salaman. Ia mengajak rekannya untuk melakukan aksinya tersebut.
Korban Hermawan dengan tersangka SJ awalnya janjian di Bank Jateng Salaman. Mereka berangkat terpisah. SJ datang menggunakan motor bersama anaknya sementara korban menggunakan mobil karena membawa uang Rp 70 juta.
“Saat ketemuan, tersangka SJ meminta korban untuk memarkirkan motornya. Sebagai upaya mengalihkan perhatian korban. Sementara SJ berada di dalam mobil korban untuk menjaga uang UPK Gemilang Sejahtera,” jelas Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian.
Kata Aron, saat korban tengah memarkirkan motor, tersangka berkoordinasi dengan rekannya untuk mengambil uang yang akan disetorkan ke bank. Tersangka pun lantas berpura-pura mengalami pencurian. Sehingga bersama korban melapor ke Polsek Salaman.
Polres Magelang bersama Polsek Salaman melakukan penyelidikan lewat rekaman CCTV serta menggali keterangan dari SJ yang saat itu menjadi saksi.
“Setelah kami mengecek rekaman cctv dan menggali keterangan dari SJ kami menemukan kejanggalan. SJ pun akhirnya mengaku terlibat dalam pencurian itu,” jelas Aron. Sehingga akhirnya tersangka yang lain dapat diamankan. Kecuali satu orang yang saat ini masih buron.
Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti. Berupa sisa uang hasil curian Rp 31 juta, motor Kawasaki Ninja yang dibeli dari uang hasil curian, handphone Oppo A 54. Serta motor Honda Beat yang digunakan saat pencurian. Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (man/lis)