RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang tutup selama tiga hari. Sejak tanggal 14 sampai 16 Juni. Hal tersebut dilakukan setelah salah satu pegawainya positif terpapar Covid-19. Pelayanan pun dialihkan secara daring.
“Ada satu pegawai yang positif Covid-19. Sehingga pelayanan di kantor dialihkan daring. Kecuali pelayanan rekam KTP,” ujar Edy Susanto, kepala Disdukcapil Kabupaten Magelang, Senin (14/6/2021). Ia menuturkan, pihaknya belum mengetahui pegawai tersebut terkena Covid-19 dari mana. Sehingga akan dilakukan tracking. Selain itu, juga akan dilakukan swab bagi semua pegawai Disdukcapil Kabupaten Magelang.
Kata Edy, saat ini pegawai yang terpapar Covid-19 sedang menjalani isolasi mandiri. Dia termasuk orang tanpa gejala (OTG). Setelah ada pegawai yang positif Covid-19, kantor Disdukcapil pun langsung disemprot disinfektan. Bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Magelang. “Kantor akan buka secara normal kemungkinan tanggal 17 Juni. Namun kami masih menunggu perkembangan hasil tracking dan swab,” jelasnya.
Selama penutupan kantor Disdukcapil, Edy mengimbau agar masyarakat memaksimalkan layanan daring. Sebagai upaya meminimalisasi penularan Covid-19. “Pelayanan daring bisa diakses melalui WhatsApp maupun website Disdukcapil Kabupaten Magelang,” terangnya.
Sementara itu, dari pantauan wartawan koran ini banyak masyarakat yang kecele. Karena tidak tahu kantor Disdukcapil tutup, serta pelayanan dialihkan daring. Mereka terpaksa pulang setelah diberikan arahan oleh pegawai yang berjaga di gerbang pintu masuk kantor Disdukcapil Kabupaten Magelang.
“Saya tidak tahu kalau kantor Disdukcapil hari ini tutup. Rencananya saya mau ngurus KTP. Tadi sama petugas diarahkan secara daring,” ujar Komar, salah seorang warga asal Grabag, Kabupaten Magelang. (man/lis)