RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menyerahkan barang bukti kasus pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Desa Wringinputih, Kecamatan Borobudur. Karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Yakni sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang No/82/pid.sus.TPK/2020/PN.Smg Tanggal 19 April 2021 tentang Program PTSL di Desa Wringinputih Kecamatan Borobudur.
Pengembalian barang bukti ini dilaksanakan Rabu (2/6/2021) pukul 10.00 di kantor Kejari Kabupaten Magelang. Adapun barang bukti yang dikembalikan, yakni uang tunai Rp 164.325.850, sebuah buku tabungan BKK Muntilan, satu unit rice cooker, dan satu unit laptop.
“Barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemohon PTSL melalui pihak Desa Wringinputih,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang Alden Simanjuntak.
Pengembalian barang bukti dilakukan secara tatap muka dengan menerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Prosesi ini dihadiri dua penuntut umum Budhi Santoso dan Heri Zuniarto, Kepala Desa Wringinputih Garto, serta Efi sebagai perwakilan dari Kecamatan Borobudur. (rhy/lis)