RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Tiga tersangka pengedar obat mercon tertunduk dengan tangan diborgol ketika digiring anggota Satreskrim Polres Magelang Senin (19/4/2021). Ketiga tersangka berkepala plontos tersebut terus membelakangi awak media dalam sesi konferensi pers. Mereka ditangkap karena terbukti memiliki bahan mercon seberat 300 kilogram tanpa izin.
“Kami menangkap tersangka, karena adanya laporan dari masyarakat. Awalnya hanya satu orang, kemudian setelah dikembangkan menjadi tiga orang,” ujar Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba. Ketiga tersangka yakni IS, 19, warga Mungkid, Kabupaten Magelang; MS, 47, warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Serta SJ, 44, warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Kata Ronald awalnya Polres Magelang mengamankan tersangka SJ di depan ruko Metro Square, Mertoyudan, Magelang dengan barang bukti 8 kantong obat mercon. Hingga berlanjut ke tersangka yang lain karena merupakan satu jaringan. Dari mereka diamankan 300 kilogram obat mercon terdiri dari potasium, belerang, dan brom. Selain itu juga ditemukan 50 lembar kertas sumbu.
Para tersangka menjual obat mercon tersebut secara langsung di wilayah Magelang. Juga dijual secara daring, lewat aplikasi Facebook. Mereka menjualnya Rp 150 ribu per kilogram. Menurut Ronald tersangka SJ merupakan residivis dalam kasus yang sama tahun 2018.
SJ mengaku mengulangai perbuatannya karena banyak permintaan obat mercon di bulan Ramadan. Ia kepincut. Apalagi sedang kesulitan ekonomi akibat pandemi. “Untuk belanja obat mercon sekitar Rp 10 juta. Saya belinya dari Semarang,” katanya.
Akibat perbuatannya itu ketiga tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU No 12/DRT/tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak. Mereka terancam hukuman mati atau hukuman penjara 20 tahun. Bahkan maksimal dapat dipenjara seumur hidup. (man/lis)