29.8 C
Semarang
Tuesday, 17 June 2025

Ketentuan SE Menaker Soal THR Tidak Saklek

Artikel Lain

RADRASEMARANG.ID, Mungkid –  Ketentuan pemberian tunjangan hari raya (THR) yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan RI menjadi pedoman pengusaha. Namun menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Produktivitas Disperinaker Kabupaten Magelang Supono surat edaran tersebut tidak saklek.

“Kemarin sudah saya bagikan di grup HRD,” ujar  Supono sembari menunjukkan ruang obrolan grup WhatsApp kepada Jawa Pos Radar Magelang, Kamis (15/4/2021) siang.

Meski demikian, kata Supono, SE tersebut tidak saklek. Selain karena bersifat perdata, situasi pandemi Covid-19 menjadi alasan lainnya. Sehingga, jika perusahaan mengalami kesulitan finansial, perusahaan bisa bermusyawarah dengan pekerja.

“Misalnya mau dicicil. Kalau kedua pihak sepakat, tidak masalah. Kalau perusahaan mengaku tidak mampu membayar, juga harus ada bukti yang kuat,” ujarnya.

Ketika musyawarah di antara keduanya tidak menemukan titik temu, Disperinaker akan membantu mediasi. Misalnya menggali bukti jika ada pengakuan perusahaan tidak mampu membayar THR. Apabila mediasi masih belum cukup, permasalahan akan diangkat ke pengadilan hubungan industrial.

“Tahun sebelumnya tidak ada masalah, tapi tahun ini tetap kami antisipasi,” katanya. Seperti diketahui Menteri Ketenagakerjaan RI mengeluarkan SE No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja Buruh di Perusahaan. SE tersebut di antaranya mengatur tentang besaran THR dan tenggat waktu pembayaran. (rhy/lis)

 

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya