RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) Tempuran pada 2006-2011 masuk babak baru. Kasus yang menyeret AW, 63, mantan direktur saat itu, kini sudah sampai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
“Kasusnya sudah masuk sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Tipikor Semarang,” kata Alden Simanjutak, seksi intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang Rabu (10/3/2021).
Alden menjelaskan, terdakwa AW didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyelewengkan uang angsuran nasabah. Di samping itu, ia menyalahgunakan identitas nasabah untuk mengajukan pinjaman, tanpa sepengetahuan pemiliknya. “Terdakwa juga menaikkan nilai besaran kredit dari yang seharusnya, secara sepihak,” ujarnya.
Akibat perbuatan AW, BPR BKK Tempuran mengalami kerugian sebesar Rp 152.733.363. Dalam sidang yang diselenggarakan secara daring, AW didakwa dengan pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (man/ton)