33 C
Semarang
Tuesday, 14 October 2025

Cemari Lingkungan, Perusahaan Pakan Ternak Bayar Denda Rp 1 Miliar

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mungkid berhasil mengeksekusi perkara PT Sidoagung Farm atas tindak pidana pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).  Diwakili Arokh Nawawi, perusahan pakan ternak ini membayar denda Rp 1 miliar pada Rabu (10/3/2021).

Kepala Kejari Mungkid Edi Irsan mengatakan, pembayaran denda tersebut sudah sesuai tuntutan. Dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri Mungkid Senin (15/2/2021) lalu, PT Sidoagung Farm memang dijatuhi denda Rp 1 miliar. PT Sidoagung Farm terbukti melanggar Pasal 103 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dari pembayaran denda ini, Kejari Mungkid ikut memberikan masukan penerimaan bukan pajak kepada negara.  “Denda ini akan kami setor langsung ke bank pemerintah,” ujar Edi saat konferensi pers di aula Kejari Mungkid.

Edi juga menerangkan, dalam menuntaskan kasus ini, pihak kepolisian memulai dari proses penyelidikan pada 2019 lalu. Hasilnya ditemukan limbah B3 sehingga kasus berlanjut hingga tahap peradilan. “Sebelum sidang kami melakukan peninjauan ke lokasi. Dalam sidang akhir tahun 2020 kemarin, kami lantas mengajukan tuntutan tersebut ke pengadilan,” ujarnya. (rhy/ton)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya