31.8 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Belajar dari Youtube, Dukun Aborsi Gugurkan Kandungan dengan Racikan Merica, Nanas dan Minuman Soda

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Dukun bayi dari Desa Krasak, Salaman, Kabupaten Magelang dibekuk Satreskrim Polres Magelang. Dukun berinisial SR, 35, ini diduga melakukan aborsi terhadap janin yang dikandung remaja asal Purworejo.

Tersangka ditangkap bersama sepasang kekasih yang mengugurkan janinnya itu. Yakni pasangan SA, 21 dan HYP, 21. Keduanya warga Desa Pecekelan, Purworejo, Kabupaten Purworejo.

“Aborsi terjadi pada 21 Desember 2020. Pelaku menguburkan janin di TPU setempat. Polisi mendapat laporan dari warga yang curiga. Selanjutnya dilakukan penggalian kuburan dan ditemukan janin bayi tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko. Kamis (11/2/2021).

Mereka melakukan aborsi karena malu ketahuan hamil di luar nikah. Apalagi keduanya masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Purworejo. “HYP dan SA memperoleh  informasi jasa aborsi dari temannya SR, yang saat ini sedang kami periksa.  Selanjutnya HYP dan SA datang ke Magelang dan terjadi transaksi dengan SR. Untuk menggugurkan janin bayi tersebut, SR mendapat uang Rp 7,2 juta,” katanya.

Tersangka SR menggugurkan janin dengan memberikan racikan berupa merica, nanas dan Minuman soda yang diblender. Racikan tersebut diminumkan kepada SA selama lima hari saat menginap di rumah SR. Selanjutnya di hari kelima perut SA dipijat agar janinnya bisa keluar dan segera menguburkannya.

Saat diaborsi usia janin berkisar 4 bulan. Dukun SR mengaku baru pertama kali melakukan aborsi. Sebelumnya ia bekerja sebagai sopir dan tukang pijat. SR mengaku mempelajari teknik aborsi dari Youtube. “Hasil uang dari aborsi bayi saya gunakan untuk membeli jam Rolex dan sandal. Sisanya untuk membayar utang,” terangnya.

Akibatnya perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 UURI No. 35 Tahun 2014. Yakni tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar. (man/lis)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya