27 C
Semarang
Sunday, 15 June 2025

Jaring 45 Pelanggar per Jam

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Aparat gabungan TNI-Polri menggelar operasi yustisi pada Senin (4/1/2021) pagi. Kali ini di Jalan Letnan Tukiyat, Sawitan, Mungkid, Magelang. Sejumlah pengendara sepeda motor pun terjaring operasi. Rata-rata terciduk karena tidak memakai masker. Namun, ada pula yang terciduk karena melanggar peraturan lalu lintas.

Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) tersebut dikenai sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya. Sementara pelanggar peraturan lalu lintas tidak ditilang. Sebab, menurut Danramil Mungkid Kapten Arm Mashudi Pitoyo operasi ini menggunakan pendekatan persuasif.

“Tidak ada denda. Kami gunakan cara persuasif. Kami beri edukasi pentingnya memakai masker. Pelanggar lalu lintas juga tidak ditilang. Yang tidak pakai helm, disuruh ambil helm dulu. Kalau yang tidak punya SIM, disuruh menelepon teman yang punya SIM biar mereka dibonceng. Semua kan demi keselamatan mereka,” jelasnya.

Mashudi Pitoyo juga mengatakan, para pelanggar prokes di Kabupaten Magelang masih tinggi. Seiring dengan tingginya kasus positif Covid-19. Dalam satu jam operasi yustisi, rata-rata ada 45 pelanggar yang terjaring. Untuk itu, operasi yustisi pun akan terus digelar demi membangun kesadaran masyarakat. (cr3/lis)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya