31 C
Semarang
Wednesday, 16 April 2025

BPN Sayangkan Korupsi PTSL

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang menyesalkan korupsi dana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 yang melibatkan perangkat Desa Wringin Putih, Borobudur.

“Kita sangat menyesalkan terjadinya korupsi PTSL di Desa Wringin Putih tahun 2018. Meskipun saat itu saya belum menjabat di kantor Magelang,  karena saya di sini baru satu bulan,” jelas Triyono, kepala BPN Magelang kepada Jawa Pos Radar Kedu (20/11/2020).

Terungkapnya kasus korupsi tersebut membuat Triyono kaget. Karena sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri biaya untuk mengurus PTSL hanya Rp 150 ribu bukan Rp 750 ribu seperti yang dilakukan oleh mantan perangkat Desa Wringin Putih.

Kata dia, setiap tahun BPN Magelang selalu menyosialisasikan program PTSL di berbagai desa termasuk biaya pengurusannya dengan melibatkan kejaksaan, kepolisian, pemda, maupun aparatur desa. Ia mengimbau kepada pemerintah desa maupun masyarakat untuk menaati SKB 3 menteri tentang PTSL terutama dari segi jumlah biaya pembayaran maupun persyaratan dan kewajiban dalam mengurus PTSL.

Triyono menambahkan, 2020 ini sudah menyosialisasikan PTSL di 20 desa di Kabupaten Magelang, sembari sedang mempersiapkan sosialisasi PTSL di Januari tahun 2021. (cr2/lis/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya