RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Tiga mantan perangkat Desa Wringin Putih, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang ditahan Polres Magelang. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2018.
Dalam gelar perkara yang dilaksanakan Kamis (19/11/2020), Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian menjelaskan, kasus tindak pidana korupsi tersebut sudah memasuki tahap dua setelah semua bukti terkumpul “Alhamdulillah, semua barang bukti sudah terpenuhi sehingga nanti akan kami serahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
Tiga tersangka yang diamankan yakni mantan Kades Suprih Prasetyo, mantan Kasi Pemerintahan Muhajari dan mantan Sekretaris Desa Mulyono. Modus yang dilakukan oleh tersangka dengan menaikkan biaya PTSL di atas ketentuan UU Agraria. Pemohon ditarik Rp 750 ribu sementara biaya resmi hanya Rp 150 ribu.
Korban dari tindak pidana korupsi tersebut, menurut Aron, kurang lebih berjumlah 526 orang. Dari korban, tersangka memperoleh uang sebesar Rp 394,5 juta. Sebagian uang sudah dipakai para tersangka sehingga petugas hanya mengamankan barang bukti Rp 164,296 juta, satu laptop dan magicom.“Kami masih dalami bila terdapat tersangka tambahan,” jelas Aron
Sementara itu, Muhajiri mengaku menyesal telah melakukan tindak pidana korupsi dana PTSL dan tidak akan mengulanginya lagi ” Selain masuk kantong pribadi dana korupsi PTSL juga kami belanjakan untuk keperluan kantor,” jelasnya. (cr2/ton/bas)