RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magelang telah membuka pelayanan surat rekomendasi pembuatan paspor umrah. Hal ini setelah layanan umrah kembali dibuka.
Meski begitu Kemenag tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Agama (KMA) No 719 tahun 2020 tentang pedoman umrah di masa pandemi.
Kasi Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Magelang Khamim Setiawan menjelaskan antusiasme warga Kabupaten Magelang untuk melaksanakan ibadah umrah sangat tinggi. “Dulu sebelum pandemi dalam satu bulan ada 25 sampai 30 orang yang mengajukan paspor,” terangnya Rabu (4/11/2020) lalu.
Kemenag Kabupaten Magelang pun dalam memberikan rekomendasi paspor umrah masih memberlakukan aturan seperti sebelum pandemi. Yakni adanya surat permohonan pembuatan paspor dari biro umrah yang memiliki izin operasional. Hanya saja mereka juga memberikan sosialisasi kepada calon pembuat paspor tentang syarat menjalankan umroh saat pandemi yang tertuang dalam KMA No 719 Tahun 2020.
Dalam KMA No 719 ada beberapa aturan tentang syarat menjalankan umrah seperti pembatasan umur minimal 18 tahun sampai 50 tahun dan keterangan sehat Covid-19.
Meski begitu kata Khamim Kemenag kabupaten tidak memiliki wewenang untuk melarang membuat paspor umroh apabila ada yang tidak memenuhi syarat di KMA No 719.(cr2/lis/bas)