31.3 C
Semarang
Monday, 5 May 2025

Terbukti Membakar Hutan, Siap-Siap Dibui 15 Tahun

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Bupati Magelang Zaenal Arifin memperingatkan masyarakat untuk tidak membakar hutan. Sebab, bila terbukti membakar hutan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Hal itu ditegaskan bupati ketika memimpin apel kesiapsiagaan penanggulangan bencana kebakaran hutan yang diinisiasi Perum Perhutani Kedu Utara Kamis (18/8/2020) di lapangan parkir Telomoyo.

“Sesuai Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan pada pasal 50 ayat 3 huruf d. Bahwa ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau denda 5 miliar,” tutur.

Zaenal juga berpesan agar peraturan tersebut disosialisasikan kepada masyarakat sehingga tidak terjadi pembakaran hutan. Lanjut Zaenal, kepada aparat serta tokoh masyarakat dan relawan agar bisa membekali diri. Giat berlatih rutin dan terencana sehingga dapat menjadi ujung tombak dalam penanganan bencana kebakaran hutan di Kabupaten Magelang.

Usai memimpin apel, bupati didampingi, kapolres, Dandim 0705/Magelang, dan Kepala Perum Perhutani Kedu Utara melakukan pengecekan peralatan penanggulangan kebakaran. (lis/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya