29.7 C
Semarang
Thursday, 9 October 2025

39 Tower Telekomunikasi Tak Berizin

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Sebanyak 39 dari 241 tower telekomunikasi yang ada di Kabupaten Magelang didapati belum memiliki izin. Bahkan diperkirakan, jumlah ini masih bisa bertambah mengingat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Magelang saat ini terus menertibkan tower telekomunikasi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Magelang Endra Endah Wacana mengatakan, kegiatan penertiban ditargetkan selesai tahun ini. “Meski penertiban sudah menyisir di 21 kecamatan, belum semua tower tuntas penertibannya,” tuturnya Senin (10/8/2020).

Tower yang ditertibkan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembangunan, Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi. Pembangunan tower-tower ini kebanyakan tanpa perizinan. “Langkah penertiban dari kami awalnya koordinasi dengan PLN. Kami buat surat sekda agar tidak menyambungkan aliran listrik dulu sebelum ada izin,” ujarnya.

Sekretaris Diskominfo Sri Suraryo menambahkan, ada sanksi untuk menara yang sudah beroperasi namun belum berizin dan tidak segera mengurus perizinannya. “Kalau teguran sebanyak tiga kali diabaikan, kami minta PLN untuk mencabut listriknya,” jelasnya (mg3/had/ton/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya