RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi (TP2MT) Kabupaten Magelang Senin (22/6/2020) menertibkan sejumlah menara telekomunikasi yang melanggar izin. Jumlah ini dimungkinkan bertambah mengingat baru tiga kecamatan yang dilakukan penertiban.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Magelang Endra Endah Wacana Senin (22/6/2020) mengatakan pihaknya yang tergabung dalam dalam TP2MT, menertibkan sejumlah menara telekomunikasi yang belum berizin di tiga kecamatan setempat. Diketahui, kata Endra, sebanyak enam tower belum berizin di wilayah Kecamatan Borobudur, Mertoyudan dan Kaliangkrik.
“Tim melakukan pemasangan tanda bahwa menara tersebut belum berizin, kemudian akan dikirimkan surat pada vendor pembangunan menara,” katanya.
Endra menegaskan, para pemilik menara telekomunikasi tersebut melanggar Perda Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembangunan, Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.
“Kami tegaskan agar para pemilik tower agar mengurus izin terlebih dahulu. Jika IMB belum turun, pengerjaan tower jangan dibangun dahulu sesuai aturan Perda dan Perbup Magelang,” tegasnya.
Endra mneyebutkan, sebanyak dua menara telekomunikasi di Desa Tuksongo dan Karanganyar Kecamatan Borobudur didapati berada pada SP-2 KSN Borobudur. Padahal, kata Endra, kawasan ini sesuai peruntukannya bahwa segala bentuk perizinan harus mempertimbangkan rekomendasi dari Balai Konservasi Borobudur.
“Selanjutnya tower di Desa Tuksongo Borobudur lokasinya berada pada sempadan sungai sehingga tidak memungkinkan untuk direkomendasi (perizinannya),” tandasnya.
Dua menara berikutnya, kata Endra, berada di Desa Kalinegoro dan Bulurejo Mertoyudan. Kedua menara ini, menurutnya, berada pada kawasan permukiman sehingga memungkinkan untuk direkomendasi dengan memenuhi persyaratan dan kajian teknis lebih lanjut mengenai kelaikan bangunan.
Sekretaris Dinas Kominfo Sri Suraryo menuturkan, untuk menara telekomunikasi di Desa Beseran Kaliangkrik berada pada sempadan mata air. Dipastikan, kata Sri, tidak memungkinkan untuk direkomendasi izinnya.
“Giat ini masih terus berlanjut hingga 21 kecamatan di Kabupaten Magelang. TP2MT terdiri dari unsur Dinas Kominfo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan PK),” paparnya. (had/lis/bas)