30 C
Semarang
Tuesday, 17 June 2025

Pelajar Bersenjata Tajam Terancam Penjara

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, MUNGKID – Dua pelajar SMK di Kabupaten Magelang, SW, 17, dan RA, 17, terancam mendekam dalam jeruji besi. Keduanya kedapatan membawa sajam jenis clurit saat polisi membubarkan kerumunan massa, Kamis (2/1) lalu, di Desa Jumoyo Kecamatan Salam.

Wakapolres Magelang Kompol Eko Mardiyanto didampingi Kasubaghumas AKP Tugimin dalam gelar perkara Senin (13/1) mengatakan, berkas perkara keduanya tetap diproses meski masih di bawah umur. Penyidik menggunakan sistem peradilan anak untuk menjerat keduanya.

“Kedua tersangka tidak kita lakukan penahanan karena masih di bawah umur. Namun berkas perkara tetap kami proses,” katanya.
Eko menjelaskan, kasus ini bermula pada Kamis (2/1) lalu sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Desa Jumoyo, Kecamatan Salam, didapati informasi akan terjadi tawuran antara dua SMK.

Kemudian, petugas mendapati sekelompok pelajar sedang berkumpul. “Empat orang pelajar berhasil diamankan, dua di antaranya membawa sajam jenis celurit yang disembunyikan di dalam jaket. Petugas kemudian menyisir TKP dan menemukan satu buah sajam lainnya,” tandasnya.

Berdasarkan pengakuan dari para tersangka, clurit yang didapat merupakan buatan sendiri. Sedangkan peran kedua tersangka, kata Eko, hanya mengambil sajam di sebuah warung dekat sekolah yang telah dipersiapkan sebagai penyimpanan.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UURI Nomor 12 tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” terangnya.
Saat gelar perkara kemarin, hanya satu tersangka yang bisa dihadirkan yakni SW, sedang tersangka RA tidak dapat hadir. (had/ton)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya