31.8 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Belanja Ganja di Instagram

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, MUNGKID – Tuntas sudah perjalanan seorang mahasiswa, MAF, 20, warga asal Dusun Gentan RT 01 RW 01, Desa Purwosari, Kecamatan Tegalrejo dalam menikmati ganja selama dua tahun. Ia akhirnya dibekuk oleh Satnarkoba Polres Magelang beserta barang bukti ganja seberat 21,19 gram dan biji ganja 4,88 gram.

“Tersangka kami bekuk di kamar rumahnya pada Selasa (31/12) lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Saat digeledah, satu toples kecil berisikan ganja, satu toples kecil berisikan biji ganja, satu buah papers merk Buffalo Bill, dan satu buah HP merk Xiomi warna putih gold,” kata Wakapolres Magelang EKo Mardiyantosaat gelar perkara di mapolres setempat, Senin (13/1).

Eko menjelaskan, MAF sudah menjadi target buruan polisi sejak lama. Mahasiswa sebuah universitas negeri ternama di Kabupaten Karawang sudah diketahui sering menggunakan narkoba saat berada di rumahnya di Magelang. “Menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut hanya untuk dikonsumsi sendiri. Tersangka dalam pengakuannya, mendapatkan narkoba jenis ganja melalui via Instagram seharga Rp 500 ribu,” jelasnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sementara MAF kepada sejumlah wartawan mengaku sudah dua tahun mengkonsumsi ganja. Ganja tersebut, didapatkannya melalui media sosial instagram. “Ganja seberat 24 gram cukup untuk satu bulan. Beli harga Rp 500 ribu. Misal habis, beli lagi,” akunya.

MAF mengaku kuliah sambil bekerja di sebuah cafe di Karawang. Hasil bekerja digunakannya untuk membeli ganja. “Kalau pakai ganja, jadi nyaman dan ngantuk. Karena saya insomnia, tidak bisa tidur. Apalagi pekerjaan saya di cafe, jadi kurang tidur,” ucapnya. (had/ton)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya