RADARSEMARANG.COM, MUNGKID – Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek, ratusan liter miras oplosan, dan belasan ribu obat daftar G Kamis (19/12) dimusnahkan Polres Magelang. Wakapolres Magelang Kompol Eko Mardiyanto mengatakan barang bukti yang dimusnahkan adalah miras 4.027 botol, 107 liter tuak dan 11.361 butir pil daftar G. Barang bukti ini, hasil operasi rutin yang ditingkatkan dua bulan terakhir, sampai Desember 2019.
Eko menjelaskan, miras dan obat-obatan terlarang, seringkali menjadi sumber permasalahan penyakit masyarakat dan gangguan kamtibmas. Eko berharap, dengan operasi secara rutin dan pemusnahan ini, penyalahgunaan dan peredaran miras semakin tipis.
“Harapan semakin tipis penyalahgunaan dan peredaran miras. Tentunya, tak lepas dari tokoh agama, tokoh pemuda mengajak masyarakat menghindari penggunaan miras apapun jenisnya. Begitu juga dengan obat-obatan terlarang. Pil Yarindu, para pelaku sudah diproses sampai tahap kedua, dilimpahkan dan mendapatkan vonis pelanggaran UU Kesehatan,” imbuhnya.
Terpisah, Polres Magelang Kota juga memusnahkan sebanyak 497 botol minuman keras dari berbagai merek dan ukuran. Pemusnahan dengan cara digilas menggunakan alat berat jenis stoom walls.
“Sebanyak 497 botol minuman keras yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari operasi kepolisian yang ditingkatkan periode Juli hingga awal Desember 2019 ini,” kata Wakapolres Magelang Kota Kompol Supriyadi.
Slamet Riyadi mengatakan miras tersebut sebagian besar jenis vodka dan anggur merah yang kadar alhokolnya lebih dari 14 persen. Terdiri atas, 490 botol miras jenis anggur merah, 55 botol miras jenis vodka dan dua botol arak ciu. (had/lis)