28 C
Semarang
Friday, 20 December 2024

Calon Kades Mundur Didenda Rp 500 Juta

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, MUNGKID – Pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Magelang akan dilangsungkan Minggu (24/11). Sebanyak 794 calon kades dari 294 desa telah ditetapkan. Jika calon kades mundur dari pencalonannya, akan terkena sanksi denda Rp 500 juta.

“Jika ada calon kades yang meninggal dunia, dan tinggal satu calon maka pilkades tetap dilaksanakan. Jika calon kades yang meninggal menang maka pilkades dianggap gagal. Dan dilangsungkan pada 2022. Berbeda jika lawan calon kades yang meninggal menang, maka tetap sah. Sanksi berat berupa denda Rp 500 juta berlaku jika ada salah satu calon kades mengundurkan diri setelah ditetapkan. Ini sesuai peraturan,” kata Kasi Pemerintahan Desa Bidang Pemerintahan dan Kelembagaan Desa Dispermades Kabupaten Magelang Zaenal Arifin Selasa (19/11).

Zaenal mengatakan 2019 ini sebanyak 294 desa dari 21 kecamatan di Kabupaten Magelang akan menyelenggarakan pilkades 24 November 2019. Dari 294 desa tersebut, ada 794 calon kades yang ditetapkan, 33 di antaranya pasangan suami istri (pasutri).

Pada awalnya pendaftar bakal calon (balon) kades berjumlah 819 orang. Namun setelah dilakukan seleksi, ada 794 orang ditetapkan sebagai calon kades. Penetapan balon, lanjut Zaenal, dilakukan pada 3 Oktober dan 17 Oktober baru diadakan penetapan calon.

“Dari 294 desa itu, di Desa Kemutuk Tempuran jumlah DPT-nya 344. Jumlah DPT ini terkecil pemilihnya. Kalau yang pemilih terbanyak di Desa Mertoyudan ada 10.435 DPT,” urainya. (had/lis)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya