RADARSEMARANG.COM, MUNGKID – Seorang debt collector (DC) atau mata elang, Adhi Saputro Istiarga, 41, warga asal Perum Lembah Hijau Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, tersangka membawa kabur sepeda motor milik Sri Ahmad, 27, pengusaha Pondok Selera Dusun Cawangsari, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.
Kapolsek Borobudur AKP Aldino Agus Anggorao Sabtu (7/9) kemarin saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya berhasil membekuk tersangka Kamis (5/9) lalu di rumahnya beserta barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya.
Aldino mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan korban yang kehilangan sepeda motor yang diparkirkan di depan rumah makan miliknya, Sabtu (31/8) lalu.
“Tersangka merupakan salah satu anggota kelompok debt collector leasing dan beroperasi di wilayah Magelang,” katanya.
Aldino menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban Sri Ahmad, 27, pemilik warung Pondok Selera Dusun Cawangsari, Borobudur Magelang melaporka kehilangan motor. Kejadian tersebut, pada siang hari sekitar pukul 13.00. Saat itu sepeda ditaruh di depan warung dan diketahui sudah raib.
Kanitreskrim Polsek Borobudur Ipda Zubaedah menjelaskan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan, serta berhasil mengindentifikasi ciri ciri pelaku.
“Setelah mengidentifikasi pelaku, kami bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya di Perum Lembah Hijau Banyurojo, Mertoyudan, Magelang Kamis (5/9). Bersamaan dengan penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Vario warna merah dari hasil kejahatannya,“ imbuhnya.
Zubaedah mengungkapkan, ketika diperiksa tersangka mengakui semua perbuatannya. “Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (had/lis)